Pasangan Non-Muslim di Malaysia Bisa Tetap Menikah
Meski ada pembatasan sosial, pasangan non-muslim di Malaysia bisa tetap menikah.
REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Pendaftaran pernikahan untuk pasangan non-Muslim tetap dapat dilakukan selama pemberlakuan pembatasan sosial bersyarat, asalkan menaati standar operasional prosedur (SOP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob seperti dilansir dari Malaymail, Rabu (3/6).
"Mereka bisa mendaftarkan pernikahan mereka, tetapi hanya dengan empat orang yang hadir. Ini termasuk mempelai pria dan wanita, bersama dengan dua saksi," katanya saat konferensi pers.
Aturan tersebut menyusul pengumuman sebelumnya yang mengizinkan pasangan Muslim yang telah bertunangan di berbagai negara bagian untuk melakukan perjalanan antar negara untuk melakukan upacara akad pernikahan. Namun pasangan itu harus mengajukan izin polisi sebelumnya, dan mematuhi SOP selama upacara.
SOP tersebut di antaranya menjaga jarak sosial dan tamu yang datang tidak lebih dari 20 orang. Fotografer juga diperbolehkan untuk melakukan pekerjaannya tetapi harus melakukannya di ruang terbuka sesuai dengan SOP.
Sementara itu, satuan tugas operasional kepatuhan yang dipimpin polisi melakukan 76.348 inspeksi kemarin untuk memastikan publik mematuhi SOP selama pemberlakuan pembatasan sosial bersyarat. Sekitar 3.903 tim yang melibatkan 19.615 personel ikut serta, dengan 138 penghadang jalan didirikan di perlintasan antar-negara secara nasional.
Sejumlah 267.373 kendaraan diperiksa oleh polisi, turun dibandingkan dengan 283.677 kendaraan yang diperiksa sehari sebelumnya. Sebanyak 93 kendaraan diperintahkan untuk kembali setelah mencoba melintasi perbatasan negara tanpa izin.
Polisi juga menahan 56 orang karena melanggar pembatasan sosial, yang 46 di antaranya telah dikembalikan sementara 10 lainnya diberikan jaminan polisi. Senyawa juga dikeluarkan untuk 88 orang karena berbagai pelanggaran terkait dengan pelanggaran aturan pembatasan sosial.