Pemda DIY Diminta Segera Anggarkan Insentif Bagi Nakes

Tidak ada larangan bagi daerah untuk menganggarkan insentif nakes

Republika/Wihdan Hidayat
Posko Penanganan Covid19 Jogja. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri melakukan simulasi dekontaminasi alat di Posko Pencegahan dan Penanganan Pandemi COVID-19 Pemerintah DI Yogyakarta di Kantor Pusdalops BPBD DIY, Yogyakarta, Senin (16/3).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--DPRD DIY meminta Pemerintah Daerah DIY untuk segera menganggarkan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes). Hingga saat ini nakes yang menangani pasien Covid-19 di DIY belum mendapatkan insentif.


Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, gugus tugas penanganan Covid-19 dalam hal ini harus harus segera mendata nakes yang menangani Covid-19. Sehingga, insentif dapat segera diberikan mengingat sudah sekitar tiga bulan mereka di garda depan menangani Covid-19.

"Kami minta agar gugus tugas segera mendata dan menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan. Terutama bagi yang pendapatannya kecil seperti perawat, satpam, administrasi dan  dokter-dokter di garis depan," kata Huda, Rabu (3/6).

Pemda DIY juga harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penganggaran insentif bagi nakes ini. Hal ini dimaksudkan agar dapat menjangkau semua nakes yang terlibat baik di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, rumah sakit swasta, Puskesmas hingga klinik.

"Koordinasi dengan pemerintah pusat harus dipercepat agar ada kejelasan siapa yang di-cover dan siapa yang tidak. Tidak ada larangan bagi daerah untuk menganggarkan insentif bagi nakes, terutama bagi yang penghasilannya kecil. Kami minta segera dianggarkan dan dicairkan," ujar Huda.

Menurutnya, Pemda DIY saat ini memang berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemberian insentif kepada nakes ini. Namun, ia meminta agar kehati-hatian ini jangan menjadi penghambat untuk memberikan kesejahteraan kepada nakes. "Kita sangat menghargai sikap hati-hati pemda DIY, "katanya. 

Saat ini ketentuan pemberian insentif kepada nakes ini tidak jelas. Sehingga, perhatian dari pemerintah kepada tenaga kesehatan belum dirasakan. "Tadinya (insentif) akan diberikan pemerintah pusat, kemudian diserahkan pemerintah daerah. Kemudian keluar Peraturan Menteri kesehatan nomor 1 tahun 2020, bisa diberikan oleh keduanya dan terakhir disampaikan melalui video conference akan diberikan  pemerintah pusat," ujarnya.

Walaupun begitu, banyak tenaga medis khususnya di DIY yang membutuhkan insentif tersebut. Terlebih, beberapa dari mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler