Simpanan Peserta Tapera Diinvestasikan Secara Transparan
BP Tapera kerja sama dengan KSEI, bank kustodian, dan MI untuk pengelolaan simpanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, simpanan BP Tapera akan dikelola dan diinvestasikan secara transparan.
"BP Tapera bekerja sama dengan KSEI, bank kustodian, dan manajer investasi," kata Adi dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/6).
Adi menjelaskan, peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, menurut dia, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.
Dia memastikan PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan dana yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. "Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," ucap Adi.
Dia menambahkan, dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 juta. Adi mengharapkan pengelolaan Tapera dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas.
Adi menegaskan, penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong. "Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru," ungkap Adi.
Selanjutnya, menurut dia, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal. Dia memastikan akan memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan karyawannya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.