Sholat Jumat Dua Gelombang tidak Sah

Pelaksanaan ibadah sholat Jumat di era new normal menuntut adanya jaga jarak fisik.

Republika/Thoudy Badai
Jemaah menggunakan masker usai melaksanakan shalat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/3).
Rep: Fakhtar Khairon Lubis Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan ibadah sholat Jumat di era new normal menuntut adanya jaga jarak fisik.


Beberapa pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan sholat Jumat dua gelombang di dalam satu masjid. Kondisi ini mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pelaksanaan sholat Jumat lebih dari satu kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah.

MUI lebih mendorong membuka kesempatan mendirikan sholat Jumat di tempat lain, seperti aula, gedung olahraga, atau stadion.

 

 

Video Kreator | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler