Masa Transisi 7 Tahun, Pegawai Swasta tak Wajib Ikut Tapera

BP tapera masih fokus peserta ASN, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI, dan Polri.

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (6/10). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ditargetkan bisa mulai beroperasi pada 2020 mendatang.
Rep: Rahayu Subekti Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf Ahli Pengeluaran Kementerian Keuangan Kunta Nugraha mengatakan terdapat masa transisi tahapan peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kunta mengatakan meskipun semua pekerja wajib menjadi peserta namun pada tahapan awal tidak dilakukan keseluruhan.

“Sudah disampaikan Badan Pengelola (BP) Tapera, wajib ini (menjadi peserta Tapera) ada transisinya dalam tujuh tahun, (pekerja swasta) tidak harus sekarang,” kata Kunta dalam konferensi video, Jumat (5/6).

Kunta menjelaskan dalam masa transisi, BP tapera akan fokus kepada peserta ASN, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI, dan Polri. Baru setelah itu, BP Tapera akan fokus kepada peserta pekerja swasta dan mandiri.

Meskipun begitu, pada masa transisi menurut Kunta tidak menutup kemungkinan terdapat pekerja swasta atau mandiri yang menjadi peserta. “Yang ingin mendaftar sekarang monggo, tapi wajibnya setelah tujuh tahun,” ujar Kunta.

Kunta memastikan pada akhirnya, dengan prinsip gotong royong yang dilakukan BP tapera maka manfaatnya akan diperoleh sangat luas bagi masyarakat. Dia menuturkan, saat ini kebutuhan masyarakat terhadap perumahan sangat besar.

“Gotong royong artinya semua pekerja wajib menjadi peserta BP Tapera tapi tidak semua bisa mendapatkan manfaat pembiayaan. Yang kaya akan mendukung yang miskin tapi uangnya tidak hilang dan akan dikembalikan saat mereka pensiun,” ujar Kunta.

Sebelumnya, Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro menegaskan tidak semua peserta menerima manfaat berupa pembiayaan. “Seluruh peserta itu akan menerima manfaat tetapi manfaat kita kelompokan,” kata Eko dalam konferensi video, Jumat (5/6).

Eko menjelaskan manfaat yang dapat diterima peserta yakni dalam bentuk pembiayaan perumahan. Dalam pembiayaan perumahan tersebut, peserta dapat menyesuaikan kebutuhannya untuk kepemilikan, pembangunan, atau renovasi rumah. Selanjutnya, manfaat kedua yakni dalam bentuk tabungan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepersertaannya.

“Jadi seluruh peserta dapat manfaat, mungkin Ini sedikit beda dengan jaminan sosial lainnya,” tutur Eko.

Eko menjelaskan, peserta yang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan hanya untuk persert masyarakat berpenghasilan rendah dengan batas penghasilan Rp 8 juta. Selain itu juga peserta MBR yang belum memiliki rumah pertama baru bisa mendapatkan manfaat pembiayaan.

“Tentu ini dengan masa kepesertaan minimal 12 bulan terlebih dahulu dan mengikuti prosedur pemberian kredit yang berlaku,” ujar Eko.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler