Polemik Aturan Ganjil Genap Motor dan Klarifikasi Anies
Pergub 51/2020 mencantumkan aturan ganjil genap kendaraan pribadi termasuk motor.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Arif Satrio Nugroho, Amri Amrullah, Flori Sidebang, Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu (6/6) menerbitkan Pergub 51/2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pada bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi baik motor maupun mobil, yang dinilai membingungkan dan memunculkan polemik.
Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, "Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas".
Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), "Maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya".
Nomor pelat yang dimaksud yaitu, bagian angka terakhir pada pelat kendaraan. Adapun, pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Analisis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, Ahad (7/6) menilai, penerapan aturan ganjil genap pada masa pandemi akan memaksa masyarakat menggunakan transportasi umum. Pada saat penyebaran Covid-19 belum sepenuhnya dikendalikan, akan membahayakan jika transportasi umum disesaki oleh penumpang.
"Apakah ini akan aman dan dapat menampung berpindahan masyarakat dari pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum massal di Jakarta? kebijakan ini harus dikaji ulang," kata Azas.
Ia menilai, aturan ganjil genap untuk motor menjadi kontradiktif dengan tujuan atau target PSBB transisi dalam Pergub 51/2020 adalah untuk mencapai masyarakat sehat dan produktif. Jika terjadi penumpukan atau kerumunan di sarana terminal atau stasiun angkutan umum massal maka potensi penyebaran Covid 19 meningkat.
"Untuk itu sebaiknya selama penerapan kebijakan PSBB transisi di Jakarta seharusnya tidak disertai kebijakan pengendalian ganjil genap penggunaan kendaraan bermotor pribadi. Penerapan PSBB transisi tanpa ganjil genap ini untuk mencegah terjadinya lonjakan dan peningkatan serta kerumunan penumpang di sarana pendukung layanan angkutan umum massal di terminal atau stasiun," kata dia.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta Timur, Anis Byarwati pun meminta aturan ganjil genap untuk morot ditinjau kembali.
“Sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua," kata Anis saat dikonfirmasi Republika, Senin (8/6).
Anis menilai, ada berbagai sisi yang harus dipertimbangkan. Di antaranya, ada lapisan masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk bekerja membeli motornya dari kredit. Mereka tentu harus melunasi kreditnya.
"Kalau motor kena ganjil genap, motor nya menjadi tidak maksimal digunakan utk bekerja. Bagaimana mereka bisa membayar kredit motornya?” ujar Anis.
Kredit motor yang dilakukan masyarakat satu alasannya adalah untuk mobilisasi kerja. Dengan dibatasi penggunaannya oleh kebijakan ganjil genap, artinya ada hari-hari dimana motor mereka tak terpakai namun, kewajiban membayar kredit terus berjalan
"Walaupun wilayah kerja mereka bisa dijangkau dengan menggunakan kendaraan umum, namun itu artinya mereka keluar biaya lagi untuk ongkos. Ini yang harus dipikirkan juga,” kata Anis
Anis mendorong Pemprov DKI untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan menambahkan pertimbangan dari berbagai sisi yang lebih luas. “Jangan sampai maksud baik Pemprov melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, justru memunculkan masalah lain yang lebih serius,” politikus PKS ini menambahkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar kebijakan ganjil genap sebelum ada rambu-rambu lalu lintas yang dipasang.
"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti sanksi tegurannya PSBB," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Ahad (7/6).
Sambodo menuturkan, terkait pedoman teknis penerapan kebijakan tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. "Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan gage sepeda motor," papar dia.
Sambodo menambahkan, kebijakan ganjil genap belum akan diberlakukan hingga 12 Juni 2020. Sebab, masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait.
Namun, sambung dia, jika terjadi kepadatan arus lalu lintas, tidak menutup kemungkinan polisi akan kembali menerapkan sistem ganjil genap tersebut.
"Kalau memang arus lalu lintasnya padat, macet dan volume (kendaraan) meningkat, (ganjil genap) akan kita berlakukan kembali," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, kepolisian masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan ganjil genap sepeda motor itu. Yusri menyebut, sedang dilakukan evaluasi mengenai hal tersebut.
"Ganjil genap (bagi motor) ini masih kita ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI. Dishub kalau mau memberlakukan kapanpun, kita kepolisian siap," ujar Yusri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam pelaksanaan PSBB transisi.
"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," kata Anies, Senin (8/6).
Anies turut mengatakan pemberlakuan ganjil genap merupakan salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai COVID-19.
"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies.
Lebih lanjut, menurut Anies aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu (6/6) itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI. Anies mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi.
"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata Anies.