Usaha Panti Pijat dan Spa di Kota Bekasi Kembali Dibuka
Panti pijat dan spa di Kota Bekasi dibuka dengan syarat terapkan protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Jenis usaha panti pijat dan spa di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali dibuka. Pasalnya, pemerintah daerah setempat sudah memberikan izin operasional untuk dua jenis usaha ini.
"Sudah diizinkan, dalam adaptasi, syaratnya protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (10/6).
Pihaknya meminta pengusaha pusat kebugaran itu untuk membatasi jumlah pengunjung. Sementara bagi para terapisnya diwajibkan mengikuti uji cepat.
"Baik pengunjung maupun karyawannya juga wajib memakai masker semua," ucapnya.
Rahmat mengungkapkan, pemberian izin operasional bagi panti pijat bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian yang sempat terpukul selama pandemi virus corona. Menurut dia penanganan kasus COVID-19 juga meliputi penanganan dampak sosial dan ekonomi yang dialami warga, pemulihan ekonomi juga harus dilakukan guna menekan angka pengangguran maupun pemutusan hubungan kerja.
"Kita ini ingin kehidupan ekonomi kembali normal, ada tenaga kerja yang bekerja, terus juga ada pendapatan dari sektor pajak yang tentunya untuk menopang pembangunan, sekarang sudah waktunya kita melakukan pelonggaran," katanya.
Rahmat mengaku telah menyiapkan langkah penanganan jika mendapati temuan kasus baru selama adaptasi menuju normal baru dengan menyiagakan sarana dan fasilitas kesehatan yang dimiliki. Selama fase adaptasi menuju normal baru Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga telah membuka kembali operasional sejumlah gerai di mal, tempat hiburan, hingga objek wisata.
"Kita punya swab, rapid, rumah sakit juga telah siap semua. Kalau kita urusini saja, ekonomi tidak dibangun. Harus ada keberanian, kita bangun ekonominya," kata Rahmat.