KPK Dakwa Bupati Solok Selatan Terima Suap Proyek Masjid

KPK menyebutkan pemberian suap proyek masjid dilakukan bertahap.

Republika/Putra M. Akbar
KPK Dakwa Bupati Solok Selatan Terima Suap Proyek Masjid. Foto: Tersangka Bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria pada Rabu (10/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatra Barat. Muzni didakwa menerima suap sebesar Rp 3,375 miliar  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari dua paket pembangunan dari pengusaha berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah, yaitu uang secara bertahap," kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz.

Dalam dakwaan disebutkan suap diberikan secara bertahap yakni sebesar Rp 25 juta Rp100 juta dan berupa karpet masjid senilai Rp50 juta serta sebesar Rp 3,2 miliar. Secara total Muzni menerima Rp 3,375 miliar.

Disebutkan di dalam dakwaan diduga Muzni menerima pemberian ini lantaran telah memberikan dua paket pembangunan kepada Yamin Kahar selaku Pengusaha sekaligus Pemilik Grup Dempo. Adapun,  dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan pada tahun anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran 2018.

Suap berawal pada Januari 2018. Saat itu Muzni mendatangi rumah Kahar. Dalam pertemuan tersebut, Muzni menawarkan Paket Pembangunan Masjid Agung Solok
Selatan dengan pagu anggaran senilai Rp 55 miliar kepada  Kahar.

Mendengar  tawaran tersebut,  Kahar pun menyanggupinya. Selanjutnya Kahar memperkenalkan Suhanddana Peribadi Alias Wanda selaku Direktur PT Dempo Bangun Bersama kepada Muzni. Suhanddana Peribadi alias Wanda merupakan orang kepercayaan Kahar.

Pada pertemuan tersebut,Muzni meminta Wanda agar berkoordinasi dengan Hanif Rasimon (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan/PUTRP) terkait dengan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan tersebut dengan memberikan nomor telepon Hanif Rasimon Kepada Wanda.

Kemudian, bertempat di Kantor Bupati Solok Selatan, Muzni memanggil Hanif Rasimon dann Martin Edi selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan memberikan arahan agar paket Pembangunan Masjid Agung Solok. Kepada mereka, Muzni meminta agar paket pekerjaan pembangunan dapat dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan Kahar.

Cara yang sama juga dilakukan saat proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan. Muzni kembali menawarkan perusahaan-perusahaan yang digunakan Kahar sehingga akhirnya memenangkan lelang paket-paket pekerjaan tersebut.

Perbuatan Muzni dinilai  bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan, yang diatur  pada Pasal 5 Angka 4, dan Pasal 5 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kedua Pasal 11 UU yang sama.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler