Hetifah Nilai Tepat Kebijakan Pendidikan Tahun Ajaran Baru
Kebijakan itu yakni pembelajaran tatap muka hanya dilakukan sekolah di zona hijau.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yang mengizinkan pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan oleh sekolah yang berada di zona hijau Covid-19. Itupun berlaku dengan sejumlah protokol yang harus dipenuhi.
"Saya rasa itu keputusan yang tepat dan paling berhati-hati. Jika demikian, berarti 94 persen siswa Indonesia akan tetap menjalankan pembelajaran dari rumah," ujar Hetifah lewat keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
Pemenuhan syarat pembukaan sekolah di daerah zona hijau, disebutnya akan menjadi tantangan tersendiri. Sebab zona hijau dinilainya berada di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) yang jauh dari perkotaan.
Sehingga, penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan dengan baik. Namun, sejumlah sekolah di daerah tersebut diketahui masih memiliki sarana dan fasilitas yang terbatas. "Di sisi lain, untuk melaksanakan PJJ juga sulit karena akses internet terbatas. Oleh karena itu kabupaten/kota tersebut harus mendapatkan pemantauan khusus dari Kemendikbud, agar tidak kesulitan memenuhi //checklist-nya," ujar Hetifah.
Namun adanya kebijakan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan jarak jauh. Agar siswa tetap mendapatkan pendidikan yang memadai lewat sistem belajar dari rumah.
"Dengan terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, peningkatan kapasitas guru secara digital, pengarusutamaan pendidikan //parenting, serta peningkatan kualitas platform pendidikan daring," ujar Hetifah.
Sebelumnya, Kemendikbud merilis pedoman pembelajaran dalam era new normal. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.
Nadiem mengatakan, meskipun boleh dibuka, sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan anak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.
Syarat pertama, kabupaten/kota harus zona hijau sesuai penetapan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, pemerintah daerah harus memberikan izin terkait pembukaan sekolah. Selain itu, satuan pendidikan harus telah memenuhi persiapan pembelajaran tatap muka.
"Pada saat ini, semua untuk kriteria pembukaan sekolahnya sudah terpenuhi, sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Senin (15/6).