Merugi, PLN tak Bisa Beri Keringanan Industri Terdampak
PLN menyatakan keringanan atau harga khusus untuk industri bisa turunkan pendapatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan tidak bisa memberikan relaksasi apalagi subsidi untuk sektor industri terdampak Covid-19. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menjelaskan jika sektor industri meminta relaksasi pembayaran listrik dan juga harga khusus hal ini akan membuat perusahaan strum tersebut merugi.
"Pendapatan kami sanga terdampak khususnya di bisnis. Kami kesulitan atur keuangan. Seandianya kami lakukan relaksasi, cash flow kita akan ada masalah," ujar Bob pada sebuah diskusi.
Bob menjelaskan pemberian relaksasi tersebut merupakan komponen yang bakal dimasukkan ke cost of fund atau dana pembiayaan. Padahal, kata Bob, pada masa pagebluk, pendapatan perseroan dari sisi industri menurun tajam dan perusahaan mengalami tekanan keuangan yang berat.
Penurunan pendapatan didorong oleh banyaknya perusahaan yang menutup sementara usahanya atau menurunkan produksi akibat adanya pembatasan-pembatasan. Dengan kondisi ini, perusahaan setrum negara pun telah meminta pemerintah untuk menambal kerugian yang dialami supaya tak berdampak pada layanan.
Direktur Bina Usaha Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, pendapatan PLN dari sektor bisnis industri manufaktur dan perhotelan bisa mencapai Rp 9,1 triliun per bulan. Kendati demikian, upaya pemberian stimulus menjadi fokus pemerintah untuk membangkitkan perekonomian yang terpukul pandemi.
"Industri termasuk pertokoan, hotel, dan mal ini yang jadi fokus kami saat ini, di mana dari bisnis dan industri ini kalau ditotal ada 682.691 pelanggan. Dalam sebulan pendapatan PLN dari golongan tersebut Rp 9,1 triliun. Ini angka yang tidak sedikit jadi perlu didiskusikan untuk golongan industri ini," kata Hendra, kemarin.
Menurut dia, sektor industri tersebut menyumbangkan 65 persen pendapatan PLN, sedangkan bisnis di sektor lainnya terdapat 55.553 pelanggan dengan kontribusi pendapatan Rp 6 triliun atau setara 35 persen setiap bulannya. Sementara itu, untuk subsidi tarif listrik bagi rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah terealisasikan.