Gugus Tugas Surabaya: Risma Ingin Rangkul Warga Supaya Sadar

Perwali Surabaya tidak memasukkan denda untuk mendisiplinkan warga.

ANTARA /Zabur Karuru
Personel TNI-Polri berpatroli di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Personel TNI-Polri dikerahkan untuk memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona COVID-19 selama masa transisi menuju normal baru
Rep: Dadang Kurnia Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan hakikat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Menurutnya, hakikat dari Perwali itu adalah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi, Ibu Wali Kota itu tidak ingin menekan warganya, beliau ingin merangkul warganya supaya sadar. Sehingga masyarakat bisa secara sadar pula menerapkan protokol kesehatan demi memerangi pandemi ini," kata Irvan di Surabaya, Selasa (16/6).

Irvan mengatakan, situasi pandemi Covid-19 membuat seluruh lapisan masyarakat kesulitan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, kata dia, tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda, karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat

"Sekali lagi, filosofi dari Perwali itu adalah Ibu Wali Kota menaruh kepercayaan kepada masyarakat. Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan tumbuh. Nah, ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya," ujar Irvan.

Irvan kemudian menjelaskan pengenaan sanksi pada Perwali tersebut. Ia menjelaskan, sanksi yang diterapkan dimulai dengan teguran lisan, kemudian ada paksaan pemerintah berupa menghentikan kegiatan bagi usaha yang melanggar.

"Nah, jika masih ngotot dan masih tetap buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha. Ketika OPD itu melakukan pencabutan izin usaha, maka OPD itu bisa mengirimkan surat Bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan," kata dia.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler