Ini Aturan Baru Pilkada Serentak Dikala Pandemi
Ada beberapa tambahan aturan selama pelaksanaan pemungutan suara.
Prayogi/Republika
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman jelaskan, tidak ada perbedaan pelaksanaan pilkada serentak sebelum dan sesudah adanya pandemi covid-19. Menurutnya tata caranya masih sama seperti biasa.
Namun, ia mengatakan ada beberapa tambahan aturan selama pelaksanaan pemungutan suara. Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan tempat pencucian tangan dan disinfektan.
Menurut Arief, ketika memasuki bilik suara masyarakat akan diberikan sarung tangan plastik. Ia menambahkan, selama di bilik suara masyarakat akan terhindar dari sentuhan fisik secara langsung.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler