In Picture: Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Aceh
Empat tersangka ditangkap terkait perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personil Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggelar barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020).
Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus) dan mengamankan empat tersangka juga seorang tersangka lainnya masih dalam buronan.
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler