Kejakgung Belum Temukan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya
Kejagung mengatakan belum ada tersangka baru di kasus Jiwasraya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya, belum menetapkan tersangka baru. Direktur Penyidikan pada Direktorat Pidana Khusus (Dirdik Dirpidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah mengatakan, proses penyidikan masih memerlukan alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka lanjutan dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun itu.
"Belum. Nanti kita umumkan," ucap Febrie di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Senin (22/6).
Namun, Febrie menerangkan, penyidikan lanjutan, tentunya akan membidik sejumlah nama yang potensial menjadi tersangka baru. Hanya, ia belum mau membeberkan tentang sejumlah individu tambahan yang potensial untuk diseret ke pengadilan. "Dalam pekan inilah kita umumkan (tersangka baru)," katanya.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, kini sudah menyeret enam terdakwa ke persidangan. Mereka antara lain, tiga orang pebisnis, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Tiga tersangka lainnya, para mantan petinggi di BUMN asuransi tersebut, yakni Hendrisman Rahim, dan Hary Prasetyo, serta Syahmirwan. Persidangan terhadap keenam terdakwa tersebut, sudah memasuki pekan ke-4, pada Rabu (23/6) mendatang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
Meski sudah menyeret enam terdakwa ke pengadilan, namun Kejakgung belum puas dengan hasil penyidikan tersebut. Terbukti, sejak awal Juni 2020, Dirpidsus kembali melakukan penyidikan terhadap sejumlah nama yang dikaitkan dengan pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana bermasalah itu. Dalam catatan, sudah lebih dari 30-an nama dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan. Beberapa nama yang diperiksa dalam penyidikan lanjutan tersebut, termasuk sejumlah petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta para bos investasi perbankan swasta, dan sekuritas.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, pemeriksaan banyak saksi dalam penyidikan lanjutan tersebut, memang bertujuan untuk mencari tersangka lain dalam kasus Jiwasraya. Namun Hari menerangkan, penyidikan lanjutan tersebut, tak cuma mencari potensi tersangka dalam aspek pidana. Melainkan, juga penetapan tersangka dalam perbuatan keperdataan.
"Pemeriksaan-pemeriksaan (dalam penyidikan lanjutan) itu guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara dalam kasus Jiwasraya," jelas Hari.
Akan tetapi, Hari menambahkan, sampai saat ini, pemeriksaan banyak saksi dalam penyidikan lanjutan, belum memberikan jalan terang untuk menetapkan tersangka yang baru. “Tersangka baru belum ada. Akan disampaikan (diumumkan) ke masyarakat kalau ada (tersangka baru)," jelasnya.