Depok Buatkan SE Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban
Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus sesuai dengan protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menggeluarkan Surat Edaran (SE) dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 H. "Kami, sudah diterbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Adha 1441 H dan Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19)," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/6).
Menurut Dadang, dalam SE tersebut mengatur tentang protokol kesehatan penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian hewan kurban. "Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus sesuai dengan protokol kesehatan, seperti higienitas, sanitasi, setelah penyembelihan, penyembelihan, dan tukang cacah. Semua yang terlibat dalam pemotongan hewan kurban harus bebas Covid-19," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk penjual hewan kurban, agar diatur tempat atau lapak penjualannya dan tempat-tempat yang dilarang untuk berjualan seperti di halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), troktoar, di pinggir rel kereta dan bantaran sungai. "Izin lapak penjualan dikeluarkan camat dan atas rekomendasi lurah yang dikeluarkan pada 26 Juni hingga 8 Juli 2020," kata Dadang.