Biaya Sertifikasi Halal Masalah Utama UMK
Pelaku usaha akan menyambut baik jika pembuatan sertifikasi halal digratiskan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menyampaikan, biaya sertifikasi halal adalah masalah utama bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Kalau biaya sertifikasi halal bagi UMK digratiskan tentu akan disambut baik.
"Kalau biaya sertifikasi halal untuk UMK sudah teratasi dan digratiskan bagi pelaku usaha, itu sesuatu yang pasti akan sangat disambut baik oleh pelaku usaha karena mereka tidak perlu memikirkan biaya," kata Muti kepada Republika, Jumat (26/6).
Ia mengatakan, kalau masalah biaya sudah teratasi, UMK tinggal harus memahami persyaratan dan melaksanakan sertifikasi halal. Jadi kalau benar-benar sertifikasi halal bagi UMK gratis dapat dilaksanakan, itu menjawab permasalahan besar yang selama ini dikhawatirkan UMK.
Ia menyampaikan, selama ini modal usaha UMK kecil tapi harus membayar biaya sertifikasi halal, ini menjadi penyebab kekhawatiran mereka. Kalau sertifikasi halal diwajibkan berarti menjadi tanggung jawab negara, jadi seharusnya negara yang menanggung biaya sertifikasi halal.
Muti juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada UMK tentang sertifikasi halal. Supaya mereka tahu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk sertifikasi halal.
Selain itu yang tidak kalah penting, menurutnya adalah menyediakan bahan baku yang halal di pasaran agar UMK mudah mendapatkan bahan baku yang jelas kehalalannya. Kalau sertifikasi halal gratis dan UMK sudah paham tentang sertifikasi halal, tapi bahan baku yang jelas kehalalannya sulit didapat tetap saja akan sulit mendapatkan sertifikasi halal.
LPPOM MUI juga mempertanyakan pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mengatakan pelaku usaha dengan produk-produk risiko yang sangat rendah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempersilahkan untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikasi halal.
"Misalnya penjual buah potong atau penjual gorengan. Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak perlu memiliki sertifikat," ujar Menag, dilansir dari laman resmi Kemenag.
Muti menyampaikan bahwa tidak setuju kalau kehalalan produk dapat dideklarasikan sendiri. Bila kehalalan produk dapat dideklarasikan sendiri, nanti siapa yang bisa menjamin produk itu jelas kehalalannya.
"Enggak (setuju kehalalan produk dapat dideklarasikan sendiri), nanti itu yang mau menjamin (kehalalan) dan mengatur siapa, kalau seperti itu jangan dibilang mandatory lagi," kata Muti.
Sebelumnya, Menag juga menyatakan pemerintah melalui BPJPH memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam memperoleh sertifikasi halal. "Bagi pelaku UMK yang memiliki omzet di bawah Rp 1 Miliar dikenakan tarif 0 rupiah atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari," kata Menag.