Bandara Wamena Wajibkan Tes Cepat Ulang ke Penumpang Pesawat
Tes cepat ulang diwajibkan meski penumpang telah mengantongi hasil tes cepat.
REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Provinsi Papua mewajibkan seluruh penumpang pesawat yang masuk ke Pegunungan Tengah Papua melalui Bandara Wamena mengikuti tes cepat ulang. Tes cepat ulang diwajibkan meski penumpang telah mengantongi hasil tes cepat dari daerah asal.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya Olipina Rumbekwan di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu, mengatakan edaran bupati menyebutkan tes cepat ulang wajib diikuti seluruh warga yang masuk ke Jayawijaya.
"Penumpang yang datang dari manapun diharuskan melakukan rapid test ulang meskipun sudah melakukan rapid sebelumnya," kata Olipina.
Petugas kesehatan yang sudah disiagakan sejak dibukanya penerbangan penumpang pada 22 Juni lalu, baru melakukan rapid test terhadap puluhan penumpang pada Jumat (25/6) setelah penerbangan awal ke Jayawijaya dilakukan.
"Untuk hasil rapid test terhadap penumpang akan disampaikan secara resmi di pos Covid," katanya.
Pemerintah melalui dinas kesehatan menghadirkan ahli teknologi laboratorium medik (ATLM), petugas skrining dan petugas penyemprotan disinfektan pada pelayanan di Bandara Wamena.
"Ada juga petugas yang mengedukasi masyarakat sehingga tidak salah persepsi dan mengakibatkan salah paham dengan petugas," katanya.
Sejauh ini tidak ada penumpang yang keberatan ketika dilakukan tes cepat di bandara. "Rapid test dilakukan di terminal kedatangan Bandara Wamena," katanya.