Kurangi Pengangguran 43 Ribu Bisa Berangkat Jadi PMI
43 ribu PMI diperkirakan bisa menyumbang devisa Rp 5,7 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sebanyak 43 ribu orang siap diberangkatkan keluar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mengurangi angka pengangguran di Tanah Air akibat hantaman virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Kendati demikian, ada berbagai persyaratan dan kondisi yang harus dipenuhi diantaranya negara penempatan tidak menerapkan karantina wilayah (lockdown).
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mencatat, sebenarnya sebanyak 79 ribu orang telah memiliki paspor dan sudah mengikuti pelatihan, lulus kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi PMI. "Yang tinggal berangkat (keluar negeri sebagai PMI) sekitar 43 ribu orang karena telah melengkapi dokumen," ujarnya saat konferensi pers virtual di akun youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bertema 'Penanganan Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Tanah Air', Ahad (28/6).
Karena itu, ia menyebutkan saat dipanggil presiden Joko Widodo pada 9 Juni 2020 lalu, pihaknya meminta pemerintah mengizinkan 43 ribu orang ini berangkat karena telah melengkapi persyaratan dan mengantongi dokumen keberangkatan. Ia menambahkan, desakan diperbolehkannya calon PMI berangkat ke luar negeri karena angka pengangguran yang sangat tinggi sebagai efek domino Covid-19.
"Jadi keberangkatan mereka (43 ribu calon PMI) bisa mengurangj pengangguran. Syaratnya negara penempatan tidak lagi memberlakukan lockdown, selain itu Negara penempatan tersebut telah menerima Tenaga Kerja Asing (TKA)," katanya.
Lebih lanjut ia menyebutkan negara penempatan yang siap menerima PMI adalah Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang. Lebih lanjut, pihaknya memperkirakan kalau pemerintah memberangkatkan 43 ribu orang ini maka bisa menyumbang devisa sekitar Rp 5,7 triliun.
"Bahkan sumbangan devisa yang mereka berikan terakhir di 2019 sebanyak Rp 159,6 triliun. Luar biasa dahsyat," katanya.
Ia menegaskan, PMI adalah warga negara yang sangat penting (very very important person/VVIP) dan bisa menjadi solusi masalah Indonesia. Di satu sisi, ia menegaskan PMI harus dilindungi dari ujung kepala hingga ujung kaki.