Bea Cukai Jateng Ungkap Penyelundupan 4,4 Juta Rokok Ilegal

Rokok ilegal ditemukan dalam truk yang diakui berisi paket buku sekolah

Bea Cukai
Rokok ilegal, (ilustrasi). Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan 4,4 juta rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap upaya penyelundupan 4,4 juta batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera dalam tiga hari terakhir.

"Ada dua penindakan yang dilakukan, pada Sabtu (27/6), dan dini hari tadi," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, Moch.Arif Setijo Nugroho, di Semarang, Senin (29/6).

Penindakan pertama, katanya, dilakukan terhadap sebuah truk di Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang, Sabtu (27/6). Menurut dia, petugas mengamankan sebuah truk yang mengangkut 1,16 juta batang rokok ilegal berbagai merek.

"Saat diamankan, pengemudi truk menunjukkan surat jalan yang menerangkan kalau muatannya paket buku sekolah, namun ketika dicek ternyata berisi rokok," katanya.

Dari keterangan sopir berinisial AM tersebut, jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut diambil dari Jepara untuk selanjutnya dikirim ke Pekanbaru. Penindakan kemudian berlanjut pada Senin dini hari di ruas Tol Bawen-Salatiga.

Petugas mengamankan sebuah truk gang mengangkut 3,3 juta batang rokok tanpa cukai serta dilekati pita cukai palsu. Truk yang mengangkut muatan dari Jawa Timur ini rencananya akan menuju Palembang.

Dari dua penindakan tersebut, lanjutnya, potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselematkan sekitar Rp 2,6 miliar.

Baca Juga


sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler