Kementan: 48 Ribu Ton Bawang Putih Masuk Tanpa Rekomendasi
Puluhan ribu ton bawang putih itu dimasukkan oleh 33 perusahaan importir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian mengungkapkan ada sebanyak 48.792 ton bawang putih masuk ke Indonesia tanpa memiliki rekomendasi impor produk hortikultura. Puluhan ribu ton bawang putih itu dimasukkan oleh 33 perusahaan importir.
Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto, mengatakan, pihaknya sejak awal menegaskan bahwa RIPH tetap wajib dimiliki importir bawang putih. Sekalipun, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan pembebasan izin impor.
"Kami sudah sampaikan ini ke Satgas Pangan. Ditjen Horti sudah menindaklanjuti ini," kata Prihasto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (30/6).
Ia mengatakan, Kementan sejatinya selalu menerbitkan RIPH jika diusulkan oleh importir. Sejauh ini total RIPH yang diberikan sudah mencapai 951,6 ribu ton kepada 108 perusahaan. Namun, realisasi impor dari para perusahaan yang mendapatkan rekomendasi itu baru 279 ribu ton yang didatangkan 75 perusahaan.
Kepemilikan RIPH penting bagi Kementan karena akan menjadi bagian dari penugasan wajib tanam bagi importir yang mengimpor bawang putih. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019, setelah RIPH diterbitkan, importir harus melakukan wajib tanam bawang putih.
Importir bertindak sebagai penyedia modal dan bermitra dengan petani yang akan membudidayakan bawang putih. Pola kebijakan itu untuk meningkatkan produksi bawang putih di dalam negeri yang saat ini mayoritas masih diimpor dari China.
Adapun, kata Prihasto, hasil penghitungan terbaru Kementan total kebutuhan lahan untuk bisa mencapai swasembada yakni seluas 78.595 hektare. Terdiri dari 16.952 hektare untuk area pertanaman benih serta 61.643 hektare untuk pertanaman khusus bawang yang dikonsumsi.
Dari total luas itu, diproyeksikan bisa menghasilkan 622.033 ton. "Jumlah ini kalau bisa tercapai kita tidak lagi perlu impor bawang putih," kata Prihasto.