Buntut 'Konser' Rhoma Irama, Ridwan Kamil: yang Repot Siapa?

'Konser' Rhoma Irama dinilai berpotensi mengganggu dalam mengendalikan Covid-19.

ANTARA/Arif Firmansyah
Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) memantau pelaksanaan rapid test massal di Stasiun Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyatakan, kasus 'konser ' Rhoma Irama di Bogor, saat ini sudah ditindaklanjuti kepolisian untuk memetakan secara proporsional siapa yang bertanggung jawab. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengganggu dalam mengendalikan Covid-19. 


"Ini contohnya ('konser' Rhoma Irama), pada saat ada pelanggaran yang repot siapa? Kepala daerah harus mencari rapid test, PCR, bayangkan kalau semua orang melakukan tindakan pelanggaran seperti itu, bubar acara harus di rapid test," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, kepada wartawan di Gedung Pakuan, Jumat (3/7).

Menurut Emil, hal itu akan melelahkan dan menghabiskan sumber daya. Padahal, pemerintah sedang fokus kepada ODP, PDP, keluarganya dan tracing-nya karena keterbatasan rapid test dan PCR.

"Ini imbauan kepada warga Jabar jangan melakukan kegiatan yang berpotensi membawa kerumunan terlalu besar tanpa protokol kesehatan," katanya.

Seperti yang diberitakan Republika sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Jawa Barat mengagendakan tes cepat massal setelah pedangdut Rhoma Irama tampil di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya sudah melarang Rhoma Irama menggelar konser di Desa Cibunian.

"Rencananya kami akan melaksanakan tes cepat bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan," kata Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin.

Ade khawatir lokasi acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor akan menjadi klaster penularan Covid-19 setelah menghadirkan Rhoma Irama dan sejumlah penyanyi lainnya. Ade Yasin menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser artis yang dijuluki raja dangdut itu di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," kata Ade Yasin.

Menurutnya, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler