Komnas Anak Desak Jalur Zonasi PPDB DKI Diulang

Jalur zonasi PPDB DKI dianggap salah karena tak perhatikan jarak tempat tinggal.

Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat akan memasang karangan bunga di depan Balai Kota Jakarta, Senin (6/7). Komnas Anak menyebut, revisi juknis PPDB jalur zonasi tidak cukup dan pelaksanaan harus diulang.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak (Komas Anak) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan atau mengulang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 untuk jalur zonasi. Komnas berpendapat, penerapan jalur zonasi PPDB DKI Jakarta tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Menurut kami, revisi itu tidaklah cukup," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas Anak, Danang Sasongko, kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Danang mengatakan, kesalahan mendasar Pemprov DKI adalah tidak dilaksanakannya aturan zonasi tentang jarak sebagai titik tempat tinggal terdekat anak dengan sekolah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI menerapkan zona kelurahan.

"Ini dilanggar dengan lebih mengutamakan usia dibanding jarak," kata Danang.

Menurut Danang, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 tidaklah cukup untuk menuntaskan persoalan kekeliruan pelaksanaan PPDB DKI Tahun 2020 yang berdampak kepada masyarakat.

Dengan adanya revisi tersebut, menurut dia, artinya Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan dalam membuat juknis yang tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

"Untuk kekeliruan ini Pemprov harus mengulang pelaksanaannya, karena korbannya banyak, anak-anak yang dekat jaraknya dengan sekolah tidak bisa masuk sekolah," kata Danang.

Danang mengatakan, bila PPDB DKI Tahun 2020 jalur zonasi tidak dibatalkan dan diulang maka pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi adalah cacat hukum. Menurutnya, pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud dan juknis.

Dengan adanya kekeliruan ini, menurut Danang, masyarakat bisa menuntut Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena melanggar aturan. Penerapan jalur zonasi PPDB tersebut diangap dengan sengaja mengakibatkan anak menjadi korban.

Baca Juga


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan segera merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, Senin. Saefullah mengatakan salah satu poin yang bakal direvisi adalah jalur zonasi.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler