Legislator: Harga Rapid Test Memang Seharusnya Diatur
Harga rapid test harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait penetapan batas tarif tertinggi untuk biaya rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu. Menurutnya, harga rapid test memang seharusnya diatur wajar agar tidak memberatkan masyarakat.
"Rapid test sesuai rekomendasi Kemenkes dan diberi batas harga maksimal oleh pemerintah. Harga harus diatur wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Melki kepada Republika, Rabu (8/7).
Apalagi imbuhnya, saat ini, sudah ada rapid test dan PCR produksi dalam negeri yang sesuai rekomendasi Kemenkes. Harganya, bahkan jauh lebih murah.
"Harus diprioritaskan untuk dipakai secara masal dan masif di seluruh Indonesia dalam pengendalian covid 19 di Tanah Air," ujarnya.
Selain lebih murah, alat rapid test dalam negeri juga sekaligus membantu memutar roda ekonomi dalam negeri dalam penanganan covid 19.
Diketahui Kementerian Kesehatan secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan. Dalam surat edaran tersebut diketahui bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.