Polisi Tangkap Penyelundup 36 Ekor Penyu Hijau di Bali
Penyu akan dilepasliarkan kembali.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali menangkap tujuh orang penyelundup 36 ekor penyu hijau dilindungi di perairan Serangan, Denpasar, Bali.
"Pada Sabtu (11/7) ada tujuh orang yang ditangkap di perairan Serangan karena akan menyelundupkan 36 ekor penyu hijau dengan menggunakan perahu jukung," kata Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, dalam keterangan pers di Denpasar, Ahad (12/7).
Ia mengatakan dalam penyelundupan dengan perahu jukung tersebut terdapat enam ABK kapal dan satu nahkoda. Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku mengaku mendapat penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan. Penyu rencananya akan dibawa ke Serangan yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat.
Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Sementara itu, perahu jukung dengan mesin temple tiga unit 15 PK, 36 ekor satwa penyu hijau dan barang bukti terkait lainnya ikut disita petugas.
Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," tegas Toni.
Ke-36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan terlebih dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar, selanjutnya akan dilepasliarkan kembali. "Terhadap tujuh pelaku akan diproses dan dikembangkan lagi penyidikannya sesuai hukum. Untuk identitas para pelaku sudah kami kantongi," jelasnya.