Santri: Saya Malu Disebut Calon Teroris oleh Denny Siregar

Santri yang fotonya diunggah Denny Siregar mengaku sangat malu disebut calon teroris

Republika/Bayu Adji P.
Polisi memeriksa dua orang santri terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar, di Polresta Tasikmalaya, Selasa (14/7).
Rep: Bayu Adji P Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya. Dua orang santri, yang fotonya diunggah Denny Siregar dan disebut sebagai calon teroris telah diperiksa polisi.

Salah seorang santri yang ikut diperiksa polisi beberapa hari lalu, AKA (18 tahun) mengaku sangat malu dan tersinggung disebut sebagai calon teroris. Padahal, foto dirinya yang diunggah Denny Siregar adalah kegiatan setelah mengaji di Masjid Istiqlal saat aksi 313 pada 2017 silam.

"Waktu itu lagi ngaji. Saya sangat malu disebut calon teroris. Siapa sih yang mau dibilang calon teroris? Gak ada yang mau," kata dia beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, kegiatan para santri di pesantren juga jauh dari ajaran terorisme. Menurut dia, para santri di pesantren tempatnya menimba ilmu hanya terus mengaji dan belajar mengenai Islam.

Ia meminta Denny Siregar secara jantan datang ke Tasikmalaya untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya. Pihaknya, kata dia, pasti akan menyambut baik kedatangan Denny.

"Kita tabayun bersama. Kalau dia gentle, datang dengan hati terbuka, Insya Allah kita memaafkan. Tapi proses hukum terus saya serahkan ke polisi," kata dia.

Sebelumnya, Denny Siregat membuat pernyataan melalui akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri dari Kota Tasikmalaya yang memakai atribut tauhid saat aksi 313 pada 2017 silam.

Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler