Polisi Bekuk Penculik Delapan Anak di Pasar Agung Depok

Pelaku mengaku menculik delapan anak itu seorang diri.

Republika/Mardiah
Ilustrasi Penculikan anak
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil mengamankan pelaku penculikan delapan anak. Penculikan itu terjadi di Pasar Agung, Kota Depok, pada 27 Juni 2020.

"Pelaku bernama Iswanto (23 tahun) diamankan di Taman Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Jumat (17/7).

Menurut Azis, berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku menculik delapan anak seorang diri. Pelaku diduga juga melakukan tindakan pencabulan pada dua anak perempuan yang jadi korban penculikan.


"Pelaku mengaku beraksi seorang diri. Dalam kasus ini pelaku selain melakukan penculikan juga diduga berbuat cabul pada anak perempuan dan ada dugaan penggelapan penipuan termasuk pencurian terhadap barang milik anak-anak itu di antaranya HP," terang Azis.
 
Delapan anak yang rata-rata berusia belasan tahun (11 tahun hingga 13 tahun) jadi korban penculikan saat sedang bermain di Pasar Agung Depok. Penculik berhasil mengambil tujuh HP anak-anak itu dan sempat berbuat cabul terhadap dua anak perempuan. Setelah itu, pelaku melepas kedelapan anak-anak yang merupakan warga Sukmajaya.

"Pelaku akan dijerat pasal dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 dan juga kami sangkakan Pasal 82, termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegas Azis.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler