DPR Nilai Tepat Peran BIN di Bawah Presiden

Secara filosofis dan fungsi, BIN memang bertindak jadi lembaga dengan klien tunggal.

MPR RI
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan dalam Diskusi Empat Pilar MPR kerjasama Biro Humas MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema ‘Fokus MPR Lima Tahun Kedepan’, di Media Center, Gedung Nusantara III Kompleks MPR, Senayan Jakarta, Senin (2/3).
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Syarief Hasan mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Menurutnya, secara filosofis dan fungsi, BIN memang bertindak sebagai lembaga dengan klien tunggal.

Baca Juga


"BIN memang seharusnya hanya melapor kepada single client yakni Kepala Negara atau Presiden RI," kata Syarief Hasan melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (19/7).

Wakil Ketua MPR ini berpendapat bahwa Perpres Nomor 73 Tahun 2020 itu justru dapat menguatkan kedudukan dan peran BIN sebagai badan intelijen. Dia mengatakan, Perpres ini membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta operasional bidang intelijen.

Dia melanjutkan, pekerjaan tersebut bisa dilakukan dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan kelembagaan lain. Lagipula, menurutnya, tugas terkait intelijen banyak yang berhubungan dengan tugas rahasia negara. "Sehingga hanya Presiden mengetahui hal tersebut untuk menutup kemungkinan kebocoran informasi," katanya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini melanjutkan, berdasarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara menyebutkan bahwa BIN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dia menyontohkan klien badan intelijen di negara lain semisal Badan intelijen Amerika Serikat (CIA) yang bertanggungjawab kepada presiden. Begitu juga dengan Joint Intelligence Committee (JIC) di bawah Perdana Menteri Inggris dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia.

Kendati, dia mengatakan, meski BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam namun lembaga tersebut tetap bisa berkoordinasi dengan lembaga lain. Dia melanjutkan, hanya saja koordinasi itu tidak lagi menjadi sebuah keharusan. "Kalau pun berkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI," katanya.

Seperti diketahui, Pasal 4 dari Perpres 73 Tahun 2020 menghilangkan kewenangan Kemenko Polhukam untuk mengoordinasikan BIN. Perpres baru ini menyebutkan bahwa BIN kini berada langsung di bawah kewenangan kepala negara.

Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015 dalam pasal 4 menyebutkan bahwa kemenko polhukam mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain yang dianggap perlu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler