SIKM Jakarta tak Berlaku Lagi di Bandara AP II

SIKM digantikan pemeriksaan CLM yang kini belum dilakukan di bandara Soekarno Hatta

ANTARA/Muhammad Iqbal
PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sudah tidak berlaku lagi. Khususnya di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta). Tampak petugas Satpol PP DKI Jakarta memeriksa dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soetta bekerja sama dengan TNI, Polri dan Satpol PP DKI Jakarta memberlakukan tiga pos pemeriksaan salah satunya pemeriksaan SIKM Jakarta bagi semua penumpang pesawat yang akan masuk ke DKI Jakarta.
Rep: Rahayu Subekti Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sudah tidak berlaku lagi. Khususnya di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).


Direktur Operasi dan Pelayanan AP II Muhamad Wasid mengatakan hal tersebut  sesuai dengam keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).  "Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta," kata Wasid, Senin (20/7). 

Wasid menjelaskan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC). Selain itu juga pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

Untuk HAC atau e-HAC diisi oleh penumpang sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan. "Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil tes cepat atau PCR test," ujar Wasid. 

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020, surat keterangan uji tes PCR dan ts cepat kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan. Sebelumnya, surat bebas Covid-19 dari sebelumnya tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR. 

Secara umum, lanjut Wasid, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil tes cepat atau PCR test. "Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya," ungkap Wasid.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler