KPK Tegaskan Awasi Dana Penanganan Covid-19
Korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum agar tidak ada penyimpangan ihwal penggunaan dana penangulangan Covid-19. Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan KPK akan selalu melakukan pengawasan.
“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Firli dalam seminar daring "Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Senin (27/7).
Firli memastikan lembaganya akan terus memberantas korupsi, baik melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan. KPK, sambung Firli, bakal menjerat siapapun yang melakukan korupsi, termasuk terkait dana penanganan bencana pandemi Covid-19.
"Supaya anggaran Covid itu tetap berjalan dan tidak ada penyimpangan, bantuan sosial juga tetap berjalan tidak ada dilakukan dalam rangka Pilkada. Semuanya harus dilakukan dengan akuntabilitas. KPK bertindak tegas bila ada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Firli.
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19. Permintaan itu disampaikan Komisi III saat menggelar rapat dengar pendapar (RDP) tertutup dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
"Terkait pengawasan dana Covid juga disoroti bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat Presiden menyerukan percepatan tapi ada penumpang gelap dan akhirnya kebobolan dana itu, kami menyoroti sejauh mana KPK mengawal urusan dana Covid ini," kata Ketua Komisi III Herman Hery di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/7).