KPK Tegaskan Awasi Dana Penanganan Covid-19

Korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati

ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan salam sebelum memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 – 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp202 miliar.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum agar tidak ada penyimpangan ihwal penggunaan dana penangulangan Covid-19. Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan KPK akan selalu melakukan pengawasan.

“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Firli dalam seminar daring "Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Senin (27/7).

Firli memastikan lembaganya akan terus memberantas korupsi, baik melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan. KPK, sambung Firli, bakal menjerat siapapun yang melakukan korupsi, termasuk terkait dana penanganan bencana pandemi Covid-19.

"Supaya anggaran Covid itu tetap berjalan dan tidak ada penyimpangan, bantuan sosial juga tetap berjalan tidak ada dilakukan dalam rangka Pilkada. Semuanya harus dilakukan dengan akuntabilitas. KPK bertindak tegas bila ada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Firli.

Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19. Permintaan itu disampaikan Komisi III saat menggelar rapat dengar pendapar (RDP) tertutup dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

"Terkait pengawasan dana Covid juga disoroti bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat Presiden menyerukan percepatan tapi ada penumpang gelap dan akhirnya kebobolan dana itu, kami menyoroti sejauh mana KPK mengawal urusan dana Covid ini," kata Ketua Komisi III Herman Hery di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/7).



Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler