Pengamat: KPK Butuh Evaluasi Penyerahan Aset

Evaluasi harus dilakukan lantaran sering menimbulkan polemik saat KPK serahkan aset. 

Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikr
Rep: Dian Fath Risalah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi menilai, pentingnya evaluasi dalam setiap penyerahan aset  yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evaluasi harus dilakukan lantaran sering menimbulkan polemik di saat KPK melakukan penyerahan aset pada instansi atau pemda. 


"Terutama alur yang baik dan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat. Seperti dulu penyerahan aset di Bau-Bau dan ANRI yang dipertanyakan karena tidak sesuai UU Pemda dan alasan pemilihan subjek," ujar Rizqi Azmi kepada Republika, Selasa (28/7).

Rizqi menerangkan, secara regulasi, KPK bersifat penyerahan saja karena barang sitaan harus di ketahui Kementerian keuangan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Hal seperti ini, kata dia, sebaiknya jangan diatur dalam beschiking atau aturan teknis yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi di saat penunjukan lokasi dan kepada subjek penyerahan.

"Kami berharap jangan ada kepentingan segelintir orang untuk di pertaruhkan dalam penetapan penyerahan aset," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyerahkan aset senilai Rp 20,02 miliar kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Aset puluhan miliar tersebut berupa sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter. Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan, aset tersebut melalui Kementrian Pertahanan dalam hal ini  Kepala Satuan Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa. Firli Bahuri mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, penyerahan aset sudah sesuai prosedur dan dasar hukum yang kuat. Ali menuturkan, untuk PSP (penetapan status penggunaan) barang rampasan dari tindak pidana korupsi yang dihibahkan kepada Kementrian atau Kelembagaan, KPK sudah berkoordinasi kepada Kemenkeu.

Pada dasarnya, kata Ali, barang rampasan tersebut adl barang milik negara (BMN) yang tercatat pada DJKN Kemenkeu. "Dasar penyerahan aset melalui PSP : 1. Pasal 13 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, “Dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari penetapan hakim atau putusan pengadilan.” ujar Ali.

Adapun sebidang tanah yang diserahkan KPK, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan sebidang tanah tersebut. KPK merampas aset ini dari terpidana Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan aset ini. Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, penggunaannya akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista, sehingga membutuhkan lahan yang luas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler