Pertamina Bantah Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejakgung.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas mengoperasikan mesin bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Riau, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/6/2023).
Rep: Bambang Noroyono Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite. Ini sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Baca Juga


“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Adapun lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.

Pernyataan tersebut merespons ramainya pemberitaan ihwal adanya Pertalite yang dioplos untuk menjadi Pertamax. Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah. RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Fadjar, yang menjadi masalah adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Akan tetapi, yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai.

Sebelumnya diberitakan, pengusutan korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di anak usaha PT Pertamina menemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 90 yang dipasarkan menjadi RON 92. Hal tersebut terungkap dalam penjelasan kronologi dan modus operandi praktik permufakatan jahat yang dilakukan para pelaku.

Selain itu, tindak pidana korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. RON adalah kadar oktan pada jenis bahan bakar bensin yang menjadi standar kualitas BBM. Semakin tinggi kadar oktan atau RON pada BBM maka semakin baik sebagai bahan bakar kendaraan bermotor.

Sebaliknya, kadar oktan atau RON rendah menunjukkan kualitas yang buruk. Dalam kasus itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, adanya berbagai praktik korupsi dalam ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di anak usaha PT Pertamina.

Salah satunya terkait dengan pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Dari hasil penyidikan, kata Qohar, jenis BBM yang didatangkan dari luar negeri adalah BBM RON 90.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga tersangka RS melakukan pembayaran, dan pembelian bahan bakar minyak RON 92. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah," kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam WIB.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) saat dibawa ke sel tahanan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). RS Ditetapkan tersangka korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023. - (Bambang Noroyono)

Menurut Qohar, dari RON 90 yang didatangkan dengan harga RON 92, PT Pertamina Patra Niaga melakukan kejahatan lain berupa blending atau pencampuran melalui storage atau depo. "Kemudian dilakukan blending di-storage atau depo untuk selanjutnya dijadikan RON 92 yang hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Qohar.

Dari BBM RON 90, sambung dia, para pelaku memanipulasinya menjadi RON 92 untuk dilepas dan dijual ke masyarakat dengan harga jenis bahan bakar beroktan tinggi. Pengusutan korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di anak usaha PT Pertamina oleh Kejakgung sementara ini sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut salah satunya adalah Riva Siahaan (RS) selaku direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International dan Yoki Firnandi (YF) selaku dirut PT Pertamina Shipping.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler