Reaktif Covid-19, KPK Baru Tahan Dua Eks Legislator Sumut
Kedua tersangka telah menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. Keduanya merupakan tersangka terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut. Dua tersangka bersama 12 tersangka lainnya diduga menerima suap berupa fee beragam dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan, kedua tersangka akan ditahan di selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2020 di dua Rutan berbeda. Ahmad ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani ditahan di Rutan K4 KPK Gedung Merah Putih.
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," ujar Karyoto d di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Karyoto memastikan, kedua tersangka telah menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Dalam perkara ini KPK menetapkan 14 orang tersangka, 11 diantaranya sudah menjalani penahanan.
Karyoto mengungkapkan, terhadap satu tersangka lainnya yakni Nurhasanah kedapatan reaktif saat menjalani rapid test. Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Nurhasanah.
"Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Karyoto.
Keempat belas legislator yang kini menyandang status tersangka dalam perkara ini yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.