China Balas Sikap Kanada, Ausralia, dan Inggris
China menanguhkan perjanjian ekstradisi dan bantuan peradilan dengan tiga negara itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- China mengumumkan penangguhan perjanjian ekstradisi dan bantuan peradilan Hong Kong dengan Kanada, Australia, dan Inggris. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Wang Wenbin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, mengatakan bahwa sesuai otorisasi pemerintah pusat di Beijing, Daerah Adiministratif Khusus Hong Kong (HKSAR) secara aktif memberikan bantuan hukum kepada Kanada, Australia, dan Inggris yang terikat dalam perjanjian bersama.
Namun atas dalih pengesahan Undang-Undang China tentang Keamanan Nasional di HKSAR, ketiga negara tersebut secara sepihak terlebih dulu menangguhkan perjanjian mereka masing-masing dengan Hong Kong mengenai pemindahan buronan.
"China sangat menentang karena langkah itu justru mengganggu urusan dalam negeri China dan secara serius melanggar hukum serta prinsip dasar hubungan internasional," kata Wang.
Oleh karena itu, Wang menambahkan, pihak China akhirnya memutuskan penangguhan perjanjian pemindahan buronan HKSAR dan perbantuan hukum terkait kasus-kasus pidana dengan Kanada, Australia, dan Inggris. Sebelumnya, China juga menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Selandia Baru.