Langgar Protokol Kesehatan, Delapan Perusahaan Ditutup

Langgar PSBB transisi, sebanyak 351 perusahaan mendapat peringatan pertama.

Republika/Inas Widyanuratikah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Rep: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbukti melanggar protokol kesehatan, delapan perusahaan di Ibu Kota mendapatkan sanksi penutupan. Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan dalam pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, penutupan perkantoran karena memang melanggar aturan Pemprov DKI.

Andri menuturkan, saat ini jajarannya sudah memeriksa 2.891 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak 351 perusahaan mendapat peringatan pertama, 101 perusahaan menerima peringatan kedua, dan delapan kantor dilakukan penutupan. Dia menegaskan, penutupan kantor ini diberlakuan karena ada yang terindentifikasi Covid-19.

"Saat ini baru itu saja yang teridentifikasi,  mungkin ada penambahan, tadi informasi di timur aja ada dua lagi, itu juga bagian dari laporan kami, tetapi kami harus lapori dulu bahwa memang ada karyawan yang terpapar," kata Andri di Jakarta pada Rabu (29/7).



Andri menjelaskan, Disnakertrans dan Energi DKI belum memiliki kewenangan untuk mengekspos nama dari perusahaan, termasuk alamat kantor yang beroperasi. Dia menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti sesuai surat keputusan (SK) yang dikeluarkan.

"Ya adapun kami menutup data karena memang bukan kewenangan pihak Disnaker, kemudian setiap pekan pun semua data perusahaan yang ditutup akan dievaluasi kembali dipimpin tim gugus tugas nasional, pertanyaan itu yang selalu kami sampaikan," kata Andri.

Dia menjelaskan, jika ada karyawan positif Covid-19 maka kantor tersebut harus tutup dan mengikuti aturan berlaku selama tiga hari. Berikutnya ruangan disterilkan agar tidak ada karyawan lain tertular virus corona.

Selanjutkan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari yang sudah teridentifikasi positif. Andri menegaskan, klaster perkantoran, mempunyai prinsip mengikuti aturan yang masih berkaitan dengan PSBB transisi. Hal itu juga mengacu SK Kadisnaker Nomor 1477 tentang Protokol dan Pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

"Di situ ada kalau tidak salah 22 butir yang memang harus ditaati oleh perkantoran atau tempat kerja untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata mantan kepala Dinas Perhubungan DKI itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler