ASN yang Tiba dari Zona Merah Wajib Jalani Swab Test

Pemprov Sumbar kembali wajibkan tes swab untuk pendatang.

Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ketika rapat online membahas evaluasi PSBB dan persiapan new normal bersama bupati dan wali kota se-Sumbar, Selasa (26/5).
Rep: Febrian Fachri Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Barat Jasman Rizal mengatakan Gubernur Sumbar telah menginstruksikan agar setiap pendatang terutama yang melewati pintu masuk di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) harus menjalani tes swab PCR. Karena peningkatan kasus covid-19 di Sumbar dalam 4 hari terakhir mayoritas kasus impor atau yang dibawa oleh orang yang datang dari luar Sumbar.

Baca Juga


"Dengan banyaknya imported case, maka akan diperketat lagi. Regulasi ke depan tidak hanya rapid tes, tapi kembali mengharuskan tes swab," kata Jasman, Ahad (2/8).

Kasus covid-19 di Sumbar mengalami peningkatan sejak 29 Juli sampai 31 Juli yakni 16 kasus, 17 kasus dan 41 kasus. Hari ini tambahan 9 kasus positif covid-19 di Sumbar juga hasil tracing dari imported case.

 

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan kasus positif covid-19 baru yang bermunculan di Sumbar didominasi oleh ASN, tenaga kesehatan, kampus, pegawai BUMN dan BUMD.

"Sekarang sudah muncul cluster baru di tempat kerja yang selama ini belum bermunculan. Cluster baru tersebut di antaranya salah satu BUMN, BUMD dan Kampus," kata Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno menginstruksikan kepada kepala SKPD, kepala inistansi lain agar kembali menegaskan penerapan aturan protokol kesehatan di kantor masing-masing.

Irwan melihat peningkatan kasus positif covid-19 juga didominasi oleh kalangan ASN dan pekerja yang datang dari luar Sumbar. Menyikapi hal ini, Pemprov Sumbar kembali memberikan fasilitas swab gratis bagi siapa saja yang masuk ke Sumbar melalui Bandara Internasional Minangkabau.

"Berdasarkan tracking dan tracing, sebagian besar yang terpapar berasal dari luar Sumbar, imported case. Untuk itu, ASN yang tiba dari zona merah, seperti Pulau Jawa dan beberapa provinsi lainnya wajib test PCR, gratis tak ada biaya," ucap Irwan Prayitno.

Khusus bagi ASN yang baru kembali dari luar daerah tidak diperbolehkan masuk kantor sebelum hasil tes PCR keluar. Pemprov sendiri akan segera menerbitkan regulasi terkait tes swab. Nantinya seluruh ASN dan pegawai baik horizontal dan vertikal, BUMN, BUMD dan pejabat daerah/negara yang kembali dari luar daerah atau masuk ke Sumbar diwajibkan melakukan tes PCR tanpa kecuali. Swab dapat dilakukan di rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk dan gratis. Hal ini bertujuan menekan penyebaran virus yang berasal dari luar Sumbar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler