DPR: Pengelolaan Anggaran Covid-19 Jangan Melanggar Hukum

Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak.

Republika/Fauziah Mursid
Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI A. Muhaimin Iskandar mengingatkan dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 692,5 triliun tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Rep: Febryan. A Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI A. Muhaimin Iskandar mengingatkan dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 692,5 triliun tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah daerah juga harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19," kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut dia, anggaran penanganan Covid-19 itu harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. "Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak. Tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja melalui program padat karya atau lainnya," kata Muhaimin.

Pria yang biasa disapa Cak Imin ini menuturkan bahwa pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun pada tahun 2020 sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) Bomor 72 Tahun 2020.

Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran itu untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun; perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun; pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun; insentif dunia usaha sebesar Rp 123,46 triliun; dan UMKM Rp 123,46 triliun.

Sektor kementrian/lembaga dan pendapatan sebesar Rp 106,11 triliun. Jadi, total belanja mencapai Rp 2.739 triliun sampai akhir tahun 2020. Menurut dia, di tengah kondisi yang sulit seperti saat ini, semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Namun, lanjut dia, berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19 persen atau Rp 136 triliun.

Oleh karena itu, kata dia, ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemerintah, yakni pertama, program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar Covid-19, serta menghindari munculnya klaster baru.

"Apalagi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda penurunan jumlah orang yang positif terkena virus corona yang telah mencapai lebih dari 106 ribu orang," kata Ketua Umum PKB ini.

Akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM. Pemerintah juga harus melakukan konsolidasi data karena penanganan Covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya pogram Penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembalanjaan.

"Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR, dan program pemulihan ekonomi nasional secara umum. Perbedaan jumlah/data penerima bantuan di masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus segera disinkronkan," jelasnya.

Selain itu, harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang flesibel dan menghindari kerumitan birokratis. "Perlu ada inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran. Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan," ujar Cak Imin.

Baca Juga


sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler