Realisasi Belanja Infrastruktur PUPR Capai 44 Persen
Penyerapan keuangan pembangunan infrastruktur oleh PUPR mencapai Rp 28 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan APBN menjadi instrumen yang diharapkan dapat mengungkit perekonomian nasional. Karena itu, PUPR terus merealisasikan belanja tahun 2020.
PUPR mencatat realisasi belanja infrastruktur tahun 2020 telah mencapai 44 persen dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. "Sebagai kementerian yang bertugas membelanjakan uang negara, Kementerian PUPR harus bisa berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional dengan mempercepat realisasi fisik dan keuangan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/8).
Tercatat hingga 2 Agustus 2020, penyerapan keuangan belanja infrastruktur Kementerian PUPR sebesar 44,15 persen atau senilai Rp 33,9 triliun dari total pagu TA 2020 sebesar Rp 75,6 triliun.
Untuk program reguler pembangunan infrastruktur, penyerapan keuangannya sudah sebesar Rp 28,2 triliun atau 43,9 persen dari Rp 64,3 triliun. Sedangkan untuk program padat karya tunai atau PKT rutin Kementerian PUPR telah menyerap tenaga kerja sebanyak 456.487 orang dengan total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp 5,16 triliun atau sebesar 45,67 persen.
Selain mengalokasikan anggaran program PKT rutin tahun 2020 sebesar Rp 11,3 triliun dengan target penerima manfaat 614.480 orang, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat reguler menjadi dilaksanakan dengan pola Padat Karya dengan alokasi anggaran Rp 654,4 miliar dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.
Menteri Basuki mengatakan Program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
Tujuan utama Padat Karya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan, mendistribusikan dana pembangunan ke desa-desa, dan mengurangi angka pengangguran. Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, tambahnya, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok daerah dan mengurangi angka pengangguran.
"Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical & social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Basuki.
Anggaran program padat karya terutama digunakan untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI)/irigasi kecil, Operasi dan Pemeliharaan Saluran Irigasi, Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan (termasuk pengecatan jembatan gantung), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Selain itu, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya.