Objek Wisata tak Penuhi Protokol di Lampung akan Ditutup

Lampung memberlakukan sanksi tegas atas pelanggaran protokol kesehatan.

Republika/Mursalin Yasland
Objek Wisata tak Penuhi Protokol di Lampung akan Ditutup. Pulau Pahawang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan objek wisata yang melanggar protokol kesehatan akan dibekukan izin operasionalnya.

Baca Juga


"Kami telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk menerapkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2020 mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 di tempat wisata," ujar Edarwan, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan bila didapati objek wisata tidak menaati protokol kesehatan dan aturan yang ada dalam Pergub, sanksi penutupan izin operasional akan diambil. "Kita saat ini sudah mulai tegas kepada pelanggar protokol kesehatan, bagi pemilik objek wisata bila melanggar, sanksinya adalah pencabutan izin sementara atau permanen akan dilakukan," katanya.

Menurut dia, ada sejumlah perbedaan dalam kedisiplinan penerapan protokol kesehatan antara objek wisata yang dikelola perseorangan masyarakat dengan objek wisata yang dikelola perusahaan. "Kalau hotel dan objek wisata yang dikelola perusahaan sudah cukup patuh menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi objek wisata yang dikelola masyarakat masih kurang disiplin," katanya.

Ia menegaskan protokol kesehatan juga harus disiplin diterapkan oleh pelaku wisata agar persebaran Covid-19 tidak terjadi di objek wisata. "Kita terus sosialisasikan untuk penerapan protokol kesehatan ditempat wisata, akan tetapi kerja sama antara pelaku usaha wisata dengan wisatawan untuk penerapan protokol kesehatan harus dilakukan, untuk mencegah adanya penularan di objek wisata," ucapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler