PN Tangerang Diduga Lakukan Eksekusi di Lahan yang Salah
Warga merasa diperlakukan tidak adil atas eksekusi PN Tangerang.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang disinyalir melakukan eksekusi di lahan yang salah pada Jumat (7/8). Eksekusi dilakukan atas dasar putusan perdamaian antara Darmawan dengan N.V Loa & Co atas tanah seluas 45 hektar (450.000 m2) di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang Tangerang. Eksekusi itu patut diduga terdapat kekeliruan yang nyata terkait penunjukan lokasi tanah yang menjadi objek putusan eksekusi.
Mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan keamanan, surat resmi penundaan pelaksanaan eksekusi pun telah dikeluarkan oleh Kapolres Tangerang. "Namun surat tersebut tidak dihiraukan," kata juru bicara PT Tangerang Matra Real Estate, Manusun Hasudungan Purba SH, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/8).
Bahkan, kata dia mengitip Polres Tangerang, objek eksekusi dan pengosongan lahan berpotensi sengketa, dapat memicu kerawanan. Apalagi, BPN Tangerang sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa surat tanah yang menjadi dasar eksekusi, tidak terdaftar di BPN Tangerang.
Sebelumnya, perkara sengketa yang terjadi antara Darmawan dan N.V Loa and Co menimbulkan kerugian kepada warga dan PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) yang tanah miliknya menjadi objek eksekusi dan dipaksa untuk mengosongkan lahan demi melaksanakan putusan tersebut. "Perkara ini janggal karena yang berperkara Darmawan dan NV LOA & CO, akan tetapi yang menjadi korban eksekusi pengosongan lahan adalah warga masyarakat dan TMRE," ujarnya didampingi Abraham Nempung SH kuasa hukum tim advokasi masyarakat dan H Winarto perwakilan warga Kunciran.
Karenanya, warga yang tergabung dalam tim Advokasi merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya, pelaksanaan pembacaan eksekusi ini terkesan dipaksakan dan dilakukan di belakang halaman Kantor Kecamatan Pinang.
Keberatan dilontarkan pula oleh tim kuasa hukum TMRE, dengan menolak eksekusi keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 120/PEN.EKS/2020 PN.TNG, dimana objek eksekusi di laksanakan di atas tanah milik TMRE. TMRE adalah pemilik tanah yang sah, memperoleh tanah dari masyarakat berdasarkan izin lokasi no. 593/Kep.001. DPMPTSP/2017, sudah mengajukan keberatan atas eksekusi ini, namun tidak dihiraukan oleh PN Tangerang.
"Warga melalui tim Advokasi beserta TMRE akan terus berupaya menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas eksekusi tanah ini," tandasnya.