Subsidi Gaji, Menkeu: Pekerja Harus Terdaftar BPJSTKU
Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mudahkan pendataan.
Dok. Kementerian Keuangan
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menggelontorkan dana bantuan kepada pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan para pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mudah melakukan pendataan.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah pun akan terus berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait cara regristasi di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
sumber : Kementerian Keuangan
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler