Polisi Sebut Hendri Derita Asma Sebelum Tewas
Polisi tegaskan penangkapan Hendri dilakukan sesuai prosedur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengklaim Hendri Alfred Bakarie yang diduga tewas setelah dianiaya polisi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana narkoba memiliki penyakit asma. “Pada 8 Agustus pukul 04.30 Hendri mengeluh bahwa dadanya sesak dan memiliki riwayat asma. Dia meminta untuk dibelikan obat asma (spray),” kata Kapolres Barelang, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri, Kamis (13/8).
Menurut kepolisian, setelah dibelikan obat Hendri kemudian tidur di sofa ruang penyidikan dan kembali mengeluhkan sakit pada bagian dada lalu meminta untuk dibawa ke dokter. Sekitar pukul 05.45, jelas Purwadi, tim Opsnal Polres Barelang membawa Hendri ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Batam.
“Setelah beberapa jam diberikan bantuan pernapasan oleh medis tersangka Hendri dinyatakan oleh pihak RS bahwa meninggal dunia pukul 07.13 WIB,” kata Purwadi.
Terkait dengan ditutupnya wajah Hendri dengan lakban, Purwadi mengklaim hal itu adalah kebijakan dari Rumah Sakit dalam upaya menghindari penularan Covid-19. Pasalnya, sebelum menghembuskan napas terakhir, Hendri mengalami sesak napas.
“Soal penutup kepala adalah kewenangan Rumah sakit,” klaim Purwadi.
Hingga saat ini, Purwadi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum tim medis RS Bhayangkara, Polda Kepri, untuk mengetahui penyebab sebenarnya kematian Hendri Alfred Bakarie. Sekaligus untuk menjawab tuduhan penganiayaan aparat Kepolisian saat mengamankan Hendri.
Lebih lanjut, Purwadi juga mengklaim tidak ada penganiayaan. Purwadi beralasan, pihak keluarga telah melihat jenazah Hendri. "Penangkapan sesuai prosedur, tidak akan ada penganiayaan, keluarga tersangka sudah lihat langsung,” kata Purwadi mengklaim.
Penangkapan Hendri, kata polisi akibat kepemilikan 1,41 gram natkotika jenis sabu. Polisi menyebut Hendri mempunyai 106 kilogram sabu. Tapi, hingga saat ini, sabu tersebut tidak ada.
Purwadi juga menuding Hendri merupakan jaringan peredaran narkoba, dan menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg yang berhasil diamankan Lanal Batam beberapa waktu lalu. "Hasil riksa, saksi ada sempat melihat barang (sabu) tersebut dan sudah sebagian beredar, sisa sekitar 106 kg tersebut. Barang itu belum ditemukan karena Otong (Hendri) yang simpan. Kita masih cek beberapa lokasi yang mungkin sebagai tempat menyimpan," kata dia.
Keterangan polisi ini telah dibantah oleh pihak keluarga Hendri. Adik Hendri, Christy Bakari menyatakan, saat dijumpai di rumah sakit, pihak keluarga justru merasa kaget saat melihat jenazah Hendri. Selain kepalanya terbungkus plastik, terdapat memar di bagian tubuh, misalnya kaki dan paha.
Atas dasar itulah pihak keluarga kemudian mengajukan autopsi. Di samping itu, saat Hendri ditangkap hingga kediamannya digeledah, Christy menyebut polisi tak memiliki surat penangkapan dan penggeledahan tak didampingi RT, RW serta warga setempat. Tidak ada pula sabu yang ditemukan seperti yang dituduhkan kepolisian.
Di kesempatan yang sama, Chrity membantah jika Hendri menderita asma. "Soal Kak Otong ada asma, kami membantah sama sekali karena rekam medis tidak ada asma. Tidak ada riwayat penyakit," kata Christy Bakari.