Korsel Tuntut Pemimpin Gereja karena Langgar Aturan Isolasi
Pemimpin Gereja Sarang Jeil juga dituduh menghalangi penyelidikan virus corona
REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan menuduh pemimpin kelompok Gereja Sarang Jeil, Rev. Jun Kwang-hoon melanggar aturan isolasi diri dan menghalangi penyelidikan terhadap wabah virus corona, Ahad (16/8). Kelompok itu menjadi klaster penyebaran Covid-19 kedua yang terjadi di Korea Selatan setelah sebelumnya terjadi pada Gereja Yesus Shincheonji pada Februari.
Kementerian Kesehatan mengatakan akan mengajukan pengaduan terhadap Jun pada Ahad malam. Aduan itu menyatakan kalau pemimpin kelompok keagamaan itu melanggar aturan isolasi diri dengan berpartisipasi dalam rapat umum pada Sabtu (15/8).
Jun pun diklaim telah menghalangi penyelidikan epidemiologi dengan tidak mengirimkan daftar lengkap anggota gereja untuk pengujian dan penelusuran. Tuntutan itu belum mendapatkan tanggapan resmi dari Gereja Sarang Jeil.
Lonjakan kasus Covid-19 mendorong pihak berwenang pada memberlakukan kembali pembatasan jarak sosial yang lebih ketat pada Ahad. Presiden Moon Jae-in memperingatkan akan menerapkan tindakan tegas dan kuat terhadap beberapa gereja. Dia menyatakan, perilaku kelompok tersebut sebagai tindakan tidak termaafkan yang mengancam kehidupan publik.
Korea Selatan melaporkan 279 kasus baru Covid-19 pada Ahad. Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dari laporan sehari sebelumnya 103, dengan sebagian besar infeksi baru ditemukan di dan sekitar Seoul. Ibu kota Korea Selatan mencatat 146 kasus baru, 107 di antaranya terkait dengan Gereja Sarang Jeil yang dipimpin oleh Jun, pendeta kontroversial dan kritikus pemerintah yang blak-blakan.
Kelompok Kristen lain yang telah mendapatkan sorotan adalah Gereja Yesus Shincheonji pada Februari. Kelompok itu terkait dengan 36 persen dari total kasus Covid-19 Korea Selatan. Pada 1 Agustus, otoritas Korea Selatan menangkap pendirinya, Lee Man-hee, karena diduga menyembunyikan informasi penting dari pelacak kontak.