Polisi Periksa 15 Penjemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Polisi berharap kasus penjempuatan paksa pasien Covid-19 tak terulang lagi.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polresta Barelang memeriksa 15 orang yang diduga menjemput paksa jenazah warga terkonfirmasi positif Covid-19 dari rumah sakit. Poisi berharap kasus penjemputan paksa ini tak terulang lagi.
"Proses tetap berjalan, karena ini perintah UU," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (21/8).
Sebanyak 15 orang warga dan keluarga korban diantar ke Mapolresta Barelang, dari RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang, setelah hasil tes usap PCR dinyatakan negatif. Enam orang di antaranya langsung menjalani pemeriksaan.
Kasat menyatakan pemeriksaan memang harus dilakukan usai hasil tes usap Covid-19 atas seluruhnya keluar. Ia menegaskan, pihaknya langsung menyikapi kasus tersebut bersama Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam.
Selain warga yang diduga mengambil paksa jenazah, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari empat orang petugas di RSBK, di antaranya seorang petugas keamanan. "Kami minta hal ini tidak terjadi lagi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyatakan hasil tes usap 15 orang warga yang diduga menjemput paksa jenazah terkonfirmasi positif, negatif. Seluruhnya langsung dibawa ke Polresta Barelang, sesuai dengan instruksi aparat kepolisian.
Warga Kecamatan Bengkong, R, meninggal dalam perawatan. Warga menjemput paksa jenazahnya dari rumah sakit, sebelum hasil tes usap Covid-19 keluar.
Dalam keterangan pers Gugus Tugas disebutkan, R berusia 65 tahun berobat ke UGD RS Budi Kemuliaan dengan keluhan sesak nafas. Tim dokter melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes cepat Covid-19 dengan hasil IgG,IgMReaktif, dan dilanjutkan dengan rontgen thorax dan tes usap.
Namun, kondisi kesehatannya terpantau menurun dan dinyatakan meninggal pada 18 Agustus 2020. R dinyatakan sebagai terkonfirmasi positif pada rilis 19 Agustus 2020.