Disdikbud Sulteng akan Usul Pembelajaran Tatap Muka

Hampir semua daerah di Sulteng dinyatakan zona kuning.

Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO
Siswa mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di tengah pandemi Covid-19. Sebab, hampir semua daerah setempat dinyatakan zona kuning atau berisiko rendah penularan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga


"Insyaallah. Artinya saya tidak mendahului bapak gubernur karena keputusan ada di tangannya. Saya akan bertemu beliau besok untuk menyampaikannya," kata Kepala Disdikbud Sulteng Irwan Lahace di Palu, Ahad (23/8).

Ia menerangkan telah menggelar rapat hingga empat kali antara lain dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan, Covid-19 Sulteng, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulteng, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng dan kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan kota.

Rapat tersebut untuk membahas hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19. Salah satunya membolehkan pihak sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di daerah zona kuning atau risiko rendah penularan dan penyebaran Covid-19.

"Hasilnya memberikan masukan kepada Gubernur Sulteng agar membuka kembali pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di daerah-daerah yang pelaku perjalanan keluar daerah tersebut rendah," ucapnya.

Contohnya, lanjutnya, sekolah yang berada di pulau-pulau. Warga yang berdomisili di tempat itu apalagi di tengah pandemi pasti kurang melakukan perjalanan keluar pulau apalagi ke luar daerah bahkan keluar provinsi.

"Kami akan memberikan masukan dengan cermat dan hati-hati. Secara teknis mengenai daerah-daerah mana saja yang tingkat pelaku perjalanannya rendah dan kurang dilindungi oleh orang dari luar daerah tersebut akan kami minta kepada Dinkes Sulteng karena itu kewenangan mereka," ucapnya.

Namun, ia mengatakan, usulan itu tidak ditujukan kepada sekolah pada semua jenjang pendidikan. Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat tidak termasuk.

Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Sulteng dr. Jumriani menyatakan jika pembelajaran secara tatap muka dilakukan, pihak sekolah, Disdikbud, dan pemerintah daerah setempat harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan sekolah. "Di antaranya membatasi jumlah peserta didik dalam satu ruang belajar yaitu maksimal 50 persen dari total peserta dalam ruang itu, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker," terangnya dalam acara seminar nasional dalam rangka Dies Natalis Universitas Tadulako ke-39 yang diadakan Universitas Tadulako via zoom di Palu, Sabtu (22/8).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler