Nawawi Harap Kasus Jaksa Pinangki Diserahkan ke KPK
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi kewenangan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) pernah menyarankan agar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saran tersebut diberikan agar menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejakgung dan untuk menghindari konflik kepentingan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, dirinya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara dimaksud ditangani oleh KPK. Karena, memang perkara-perkara dengan jenis seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK.
"Aturan tersebut ada dalam Pasal 11 UU Nomor 19 tahun 2019, termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara, " ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Akan tetapi, lanjut Nawawi, dirinya tidak berbicara dengan konsep 'pengambilalihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 tahun 2019. Tetapi, ia lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya kepada lembaga antirasuah.
"Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara dimaksud," tutur Nawawi.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah memilih untuk bersikap wait and see atas desakan sejumlah pihak untuk mengambil alih skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang saat ini ditangani Kejakgung dan Mabes Polri. KPK baru mengambil alih penanganan kasus tersebut jika Kejaksaan dan Kepolisian menghadapi hambatan.
"Hingga saat ini KPK masih memantau progres penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang di hadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," terang Ali.
Ali mengatakan, Kedeputian Penindakan KPK saat ini terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait skandal Djoko Tjandra. KPK mendorong Polri dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain, termasuk pejabat di internal kedua institusi itu yang terlibat.
"KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini," ujar Ali.