Lockdown Tiga Hari, Ini Sistem Kerja KPK
Sistem kerja baru dikecualikan bagi deputi penindakan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menutup kantornya usai 23 pegawai dinyatakan positif virus corona. Gedung KPK akan ditutup selama tiga hari mulai Senin (31/8) hingga Rabu (2/9), pekan depan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, selama masa lockdown, seluruh area Gedung Merah Putih, Gedung ACLC, hingga Rutan KPK akan kembali disemprot disinfektan. Setelah masa lockdown, Ali Fikri menyatakan, para pegawai akan kembali bekerja dengan sistem kehadiran proporsi 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja di kantor.
"Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis, yaitu shift I pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, shift I jam 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 WIB sampai 20.30 WIB," terang Ali dalam pesan singkatnya, Jumat (28/8).
Ali memastikan, KPK telah melakukan sejumlah langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran virus corona. Beberapa di antaranya, melakukan sejumlah rapid test dan swab test.
Bagi pegawai yang terdeteksi positif dilakukan langkah lanjutan, mulai dari pengaturan jam kerja, dan isolasi mandiri. Selain itu, KPK juga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penerapan kebijakan lockdown ini dikecualikan kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan. Karena, kata Nawawi, Direktorat tersebut tidak mungkin meninggalkan tugasnya.
"Tentu kan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," ucap Nawawi.
Sejumlah pegawai KPK dilaporkan positif Covid-19 pascamengikuti uji swab PCR yang digelar di lingkungan KPK pada Kamis (27/8). Hasilnya, 24 orang dinyatakan positif Covid-19. Rinciannya, 23 orang merupakan pegawai KPK dan satu orang lainnya dari unsur tahanan.