DPR Apresiasi KSAD Sanksi Tegas Penyerang Polsek Ciracas

Para prajurit TNI harus memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Rep: Nawir Arsyad Akbar  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah tegas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, yang memberikan sanksi berat kepada oknum TNI AD yang terlibat pengerusakan Polsek Ciracas. Menurutnya, itu langkah yang tepat untuk membenahi kesatuannya.

Baca Juga


"Ini bukti bahwa beliau serius membenahi kesatuannya dan tidak mentolerir perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya, di mana mekanismenya diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer,” ujar Azis lewat keterangan resminya, Ahad (30/8).

Langkah baik Andika dalam membantu korban dan perbaikan Polsek Ciracas juga disambut baik oleh Azis. Ia menyebut langkah Andika sebagai sikap tanggung jawab pemimpin yang baik.

Untuk itu, Azis meminta agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terhadap peristiwa tersebut sesuai dengan harapan Andika. "Masyarakat jangan khawatir untuk memberikan informasi tersebut. Karena justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam mengusut para oknum yang terlibat,” ujar Azis.

Ia berharap kejadian serupa tak kembali terjadi di kemudian hari. Para prajurit TNI harus memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat.

"Transparansi yang dilakukan KSAD Andika Perkasa adalah langkah positif bahwa yurisdiksi Peradilan Militer terbuka dan tidak memiliki kekebalan hukum terhadap para prajurit yang salah,” ujar Azis.

Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa, menyebutkan, semua yang telah diperiksa pihak TNI memenuhi pelanggaran pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Dengan begitu, mereka dapat diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Menurut Andika, lebih baik TNI AD kehilangan prajurit yang terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti itu daripada nama TNI AD akan terus rusak karena tingkah laku mereka. Andika menilai, tingkah laku yang mereka lakukan tidak bertanggung jawab dan tidak sama sekali mencerminkan sumpah prajurit.

"Kemudian kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar," ujar Andika.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler