Benarkah Puasa Hilangkan Nafsu Orang yang Belum Nikah?
Puasa menjadi salah satu penawar bagi mereka yang belum mampu menikah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jika seseorang belum mampu menunaikan pernikahan karena satu atau lain sebab namun nafsu syahwatnya muncul, ia dianjurkan untuk berpuasa. Namun demikian, apakah dengan berpuasa tersebut nafsu syahwat dapat ditekan menyeluruh?
Dalam kitab Fathul Izar karya KH Abdullah Fauzi Pasuruan dijelaskan, anjuran berpuasa bagi yang belum mampu menikah sebenarnya adalah solusi yang sifatnya sementara. Hal ini dikarenakan dengan berpuasa, seseorang mendapat beban untuk mengontrol hawa nafsunya.
Lalu kemudian apakah dengan berpuasa hawa nafsu yang tinggi tersebut bisa terobati atau hilang sekaligus? Jawabannya tentu saja tidak. Sebab, nafsu sudah menjadi hal yang melekat dengan manusia. Dia tidak bisa dihilangkan, namun bisa dicegah dan diminimalisasi.
Imam Nawawi menjelaskan, anjuran berpuasa adalah sebagai alternatif bagi mereka yang belum mampu menikah sementara syahwatnya tinggi. Maka puasa sebenarnya hanya dapat memangkas syahwat yang tinggi menjadi rendah. Tak hanya itu, puasa juga dapat mencegah niat jahat karena lemahnya badan.
Jika sudah sampai syahwatnya, memiliki pengetahuan akan makna pernikahan, serta kemampuan finansial, maka membujang atau menjomblo hukumnya haram berdasarkan mayoritas ulama.
Dalam kitab Mukhtashar Shahih Al-Bukhari karya Nashiruddin Al-Albani disebutkan tentang hadits yang mendasari alasan larangan membujang. Hadits tersebut diriwayatkan Ibnu Majah. Haditsnya berbunyi:
عن سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ، يَقُولُ: «رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا
"An Sa'din bin Abi Waqashin qala: radda Rasulullah SAW ala Utsmanabni Mazh'unin at-tabattula wa law adzina lahu laakhtashayna."
Yang artinya: "Sa'ad bin Abi Waqash berkata: "(sungguh) Rasulullah SAW telah melaramg Utsman bin Mazh'un membujang (tabattul). Seandainya beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengibiri diri kami."