Tanggap Darurat Covid-19 di Banyumas Diperpanjang Sebulan
Status tanggap darurat diperpanjang karena penyebaran Covid belum bisa dikendalikan
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein, memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat Covid 19 di wilayahnya. Perpanjangan masa tanggap darurat ini, diberlakukan selama sebulan ke depan hingga akhir September 2020.
''Kami memutuskan status tanggap darurat perlu diperpanjang lagi, karena penyebaran Covid 19 belum sepenuhnya bisa dikendalikan,'' jelasnya, Selasa (1/9).
Perpanjangan masa tanggap darurat ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/760/Tahun 2020. Dengan keputusan tersebut, Bupati Banyumas sudah empat kali melakukan perpanjangan masa tanggap darurat.
Husein menjelaskan, salah satu pertimbangan dilakukannya perpanjangan keempat masa tanggap darurat ini, didasari hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, serta kajian lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan BPBD Banyumas.
''Saat ini, angka reproduksi atau penularan kasus Covid di Banyumas memang sudah di bawah 1 persen. Namun kondisi ini, belum melalui dua kali masa inkubasi sehingga dinilai masih beresiko,'' katanya.
Selain memutuskan perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19, dalam SK Bupati tersebut juga disebutkan penanganan status tanggap darurat Covid-19 kali ini dibiayai dana belanja tidak terduga (BTT). Dengan demikian, seluruh perangkat daerah terkait tugas pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, dapat mengajukan kebutuhan anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas.
''Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan bupati, memang sudah seharusnya dibebankan kepada APBD Kabupaten Banyumas dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto mengatakan, angka reproduksi virus Covid-19 di Banyumas sudah berada di ambang batas ketetapan WHO, yakni di bawah 1 persen selama sepekan. Namun dia menyebutkan, kondisi ini baru berlangsung selama sepekan terakhir.
''Kita masih harus melihat perkembangannya pada dua kali masa inkubasi ke depan. Masa inkubasi virus itu 14 hari, sehingga direkomendasikan agar masa tanggap darurat diperpanjang hingga dia pekan ke depan,'' jelasnya.