Satpol PP Harapkan Razia Masker Sadarkan Warga Cegah Covid

Razia saat ini masih dalam tahapan nonyustisi yang artinya belum ada pemberian sanksi

Pemerintah Kota Bogor
Razia masker (ilustrasi)
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang, Jawa Tengah mengharapkan  razia masker yang dilakukan secara intensif makin menguatkan kesadaran masyarakat setempat tentang pentingnya mencegah penularan Covid-19. "Dengan razia yang kami lakukan dengan gencar setiap hari semakin menyadarkan masyarakat pentingnya menggunakan masker, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah," kata Kepala Satpol Kota Magelang Singgih Indri Pranggana dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang diterima di Magelang, Rabu (2/9).

Baca Juga


Operasi protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP Kota Magelang didukung personel Dinas Perhubungan, Kesbanglinmas, TNI dan Polri itu, dengan lokasi berbagai tempat keramaian, fasilitas publik, dan pusat perbelanjaan. Ia menjelaskan tentang pentingnya upaya bersama menanamkan kesadaran bahwa penggunaan masker dan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai kebutuhan setiap individu agar tidak tertular dan menularkan Covid-19 kepada orang lain.

Pemkot Magelang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19 yang antara lain menjadi landasan Satpol PP menggelar razia masker setiap hari.

Hingga saat ini, katanya, operasi masih dalam tahapan nonyustisi yang artinya belum ada pemberian sanksi. Ia mengharapkan sanksi sosial untuk mereka yang melanggar ketentuan itu efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat luas. Warga yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun, didatangi petugas.

Mereka kemudian mendapatkan penjelasan dari petugas tentang aturan baru mengenai protokol kesehatan. "Sanksi bersifat administratif. Namun, untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan, yang bisa membuat efek jera saja. Tidak denda. Tetapi bisa disuruh push up, membersihkan toilet, dan lainnya," ucapnya.

Kendati demikian, Singgih menyebutkan bahwa sanksi administratif bisa saja dijatuhkan kepada instansi, lembaga, atau perkantoran yang sifatnya bukan perorangan. "Misal di perkantoran tidak patuh terhadap protokol kesehatan, setelah kita datangi, maka bisa kami berikan teguran tertulis, lalu kalau masih bandel, bisa kita usulkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk dibubarkan, atau dihentikan aktivitasnya sementara," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler